Selasa 28 Jan 2020 20:27 WIB

Buka-bukaan di DPR, Dewas KPK: Belum Ada Izin Penyadapan

Dewas KPK menyatakan belum ada izin penyadapan dari pimpinan KPK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas lainnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas lainnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hingga kini belum ada permintaan izin penyadapan dari pimpinan. Ia juga menegaskan dalam waktu 1X24 jam pihaknya akan memberikan keputusan terkait permintaan penyadapan.

"Sampai dengan saat ini kami belum menerima atau ada permintaan izin penyadapan. Kalau ada 1x24 jam akan kami berikan izin boleh atau tidak," tegas Tumpak disela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Sementara terkait dugaan penyadapan terhadap kasus Bupati Sidoarjo beberapa waktu lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sidoarjo bukan berdasarkan pada hasil dari penyadapan. Menurutnya, setidaknya ada tiga sumber.

"Salah satunya laporan, yang lapor biasanya orang dekat, mungkin istrinya apalagi jika istrinya tidak cuma satu. Bisa saja stafnya atau yang kalah saat dengan proyek. Artinya kasus tersebut ada laporan," terang Firli.

Seperti diketahui, salah satu ketentuan yang direvisi dalam UU KPK adalah Pasal 12 terkait penyadapan. KPK tetap diberi kewenangan menyadap, tapi harus ada izin tertulis terlebih dulu dari Dewan Pengawas. Salah satunya mengacu pada pasal 12B, yaitu ( 1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement