REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada dua pos dana bantuan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk infrastruktur termasuk pembangunan masjid. Dana itu adalah memanfaatkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Perubahan (APBD-P) dan Corporate Social Responsibilty (CSR) perusahaan.
"Untuk hibah, paling lambat diajukan pada Maret 2020. Karena bulan berikutnya akan diinput ke dalam sistem dalam jaringan (daring) atau online," kata Idris di Balai Kota Depok, Selasa (28/1).
Dia menambahkan, proposal wajib disertakan dengan berkas-berkas yang berkaitan dengan legalitas hukum. Utamanya, Surat Hak Milik (SHM) Tanah, termasuk melampirkan akta wakaf, apabila tanahnya termasuk pada aset yang diwakafkan.
"Karena menggunakan pos APBD-P, pencairannya paling lambat November 2020. Dengan demikian, tidak melanggar arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melarang pemberian dana hibah di masa kampanye," terangnya.
Menurut Idris, pembangunan masjid juga bisa memanfaatkan dana CSR dari perusahaan. Bagi yang ingin, silakan untuk mengajukan dana CSR lewat Pemkot Depok. "Selanjutnya akan dimediasi oleh Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sekretariat Daerah (Setda) ke perusahaan yang ada di Kota Depok," ujarnya.