Selasa 28 Jan 2020 11:55 WIB

Anggap Masiku Korban Pemerasan, Hasto Tunjukkan Posisi PDIP

KPU dinilai sedang menerima tuduhan serius dari Hasto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID,Ngotot JAKARTA -- Pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait posisi Harun Masiku sebagai korban pemerasan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai menunjukkan posisi PDIP dalam kasus ini.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hajar mengatakan, apa yang dilakukan Hasto menunjukkan ia sangat ngotot membela dan melindungi caleg PDIP pada Pemilu 2019 itu. "Dengan pernyataan itu (Harun/korban), saya kira Hasto sudah menampakkan siapa dirinya, yang secara keras dan berlebihan memperjuangkan HM (Harun Masiku)," ujar Fickar dalam pesan tertulis, Senin (27/1).

Baca Juga

Ia menyarankan KPK membongkar asal muasal uang Rp 900 juta yang diberikan Harun kepada oknum KPU, Wahyu Setiawan. Fickar curiga ada keterlibatan Hasto dan menduga uang untuk meloloskan Harun Masiku jumlahnya melebihi Rp 900 juta.

"Karena itu, harus ada investigasi yang sungguh-sungguh dari mana uang berasal yang diberikan oleh staf kesekjenan PDIP itu kepada Tio dan Wahyu. Adalah kejanggalan besar HM langsung memberikan pada staf sejumlah uang Rp 900 juta," tuturnya.

Karena, menurut Fickar, perjuangan partai untuk meloloskan HM sangatlah panjang. Dari mulai mengajukan gugatan atau judisial review peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA), hingga mengajukan permohonan fatwa MA karena putusan KPU justru memilih Riezky Aprilia sebagai anggota parlemen menggantikan Nazarrudin Kiemas. "Upaya meminta fatwa MA yang dilakukan Hasto yang kesemuanya juga membutuhkan dana yang cukup besar dan pasti itu di luar yang Rp 900 juta," kata dia.

Pengamat politik Universitas al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai pembelaan yang dilakukan Hasto terhadap Harun wajar. Ia menilai, Hasto khawatir Harun akan bersuara dan justru akan banyak elite partai yang terseret.

"Membela dan menutup-nutupi kasus yang sesungguhnya, bahkan terkesan melindungi HM. Karena, jika HM tak dibela, takutnya dia bernyanyi," kata Ujang kepada Republika, Senin (27/1).

Menurut dia, pernyataan Hasto ini adalah upaya untuk mengamankan partai. "(Untuk) Mengamankan partai. Karena, jika HM bernyanyi, bisa saja ada elite partai yang terseret dan PDIP menjadi jelek citranya," ujar dia.

Ia menambahkan, persoalan apa pun bisa diputar-putar dan dibalik-baik, termasuk dalam kasus suap PAW DPR RI. Ujang heran dengan kebijakan PDIP yang mengusulkan Harun sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas dalam proses PAW ini. Sebab, suara Harun hanya sekira 5.000 suara, sangat jauh dibandingkan peraih terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama.

"Mana mungkin Harun Masiku yang suaranya hanya 5.000 lebih dan ada di urutan kelima bisa diusulkan oleh partai untuk mendapat PAW. Sedangkan, dalam ketentuan UU-nya yang berhak mendapat PAW, ya peraih suara terbanyak berikutnya," kata dia.

Tuduhan

Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menilai tudingan Hasto terhadap KPU terkait Harun korban pemerasan oknum KPU adalah tuduhan serius. "Itu tuduhan serius buat KPU. Harusnya KPU melakukan perlawanan balik," ujar Hendri kepada Republika, Senin (27/1).

Sementara, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik tak ingin mengomentari soal tuduhan Sekjen PDIP yang dilayangkan ke penyelenggara pemilu tersebut. Meskipun tuduhan tersebut sama artinya dengan upaya untuk merusak kredibilitas penyelenggara pemilu. Menurut Evi, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri tidak menuduh karena hal tersebut sedang menjadi pemeriksaan KPK.

"Karena sedang menjadi pemeriksaan KPK, sebaiknya kita bisa menahan diri tidak menuduh, tapi dibuktikan saja," kata Evi. Bawaslu juga menyarankan seluruh pihak menunggu proses penyidikan KPK terkait kasus suap terhadap salah satu komisioner KPU atas proses PAW anggota DPR Fraksi PDIP.

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut kasus Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. "Bawaslu tetap menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum di KPK jadi kewenangan KPK," ujar Abhan.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mantan caleg PDIP Harun Masiku sebagai korban meski Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Kami tidak mengetahui bagaimana peluang kami. Kami tegaskan kami mengharapkan Pak Harun juga bersikap kooperatif karena beliau ini adalah korban, ya korban penipuan, korban pemerasan," kata Hasto. N mabruroh/nawir arsyad akbar, ed: agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement