Selasa 28 Jan 2020 01:59 WIB

DPR tak Bisa Batalkan Putusan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya

Junimart mengatakan DPR tak bisa batalkan putusan Dewas TVRI terkait pemecatan Helmy

Junimart Girsang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Junimart Girsang mengatakan tidak benar bahwa Komisi I DPR RI dapat membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI untuk memecat mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Junimart mengatakan DPR hanya bisa sebatas mempertanyakan keputusan Dewas TVRI.

"Komisi I DPR tidak bisa membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI, tetapi untuk meminta pertanggungjawaban atau meminta klarifikasi itu hak komisi I," kata Junimart di Jakarta, Senin (28/1).

Baca Juga

Junimart menambahkan hak Komisi I DPR RI hanya sebatas mempertanyakan dan meminta laporan dari Dewas TVRI, kendati yang menguji kepatutan dan kelayakan Dewas TVRI adalah anggota Komisi I DPR RI.

"Bahkan kalau misalnya Dewas melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, kami di Komisi DPR hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi," ujar anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan itu.

Lebih jauh lagi, ia mengatakan Komisi I DPR RI juga tidak bisa memecat Dewas TVRI. Ia menyamakan dengan kewenangan yang ada di Komisi III DPR RI terhadap Komisioner KPK.

"Kendati yang menguji kepatutan kelayakan Komisioner KPK RI adalah-Komisi III DPR RI, mereka hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi sesuai dengan data yang ada," ujarnya.

Junimart pun mengatakan bahwa yang berwenang mengangkat Komisioner KPK itu hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan. "Hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan yang bisa menganulir atau memberhentikan mereka karena misalnya sakit permanen, karena terbukti melakukan pidana, atau mengundurkan diri. Cuma tiga itu saja yang saya tahu," Junimart mengungkapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement