Senin 27 Jan 2020 21:54 WIB

Terkait Penghentian Perkara, Jubir: KPK Masih Evaluasi

Jubir KPK mengatakan pihaknya masih mengevaluasi terkait penghentian sejumlah perkara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Ali Fikri menjelaskan soal kemungkinan KPK penghentian penyelidikan atau penyidikan sejumlah kasus. Ali mengatakan, KPK masih melakukan evaluasi terkait hal itu.

"Ada beberapa perkara case building yang itu sisa perkara tahun sebelumnya. Kami mengkompulir, kemudian membaca ulang dan melakukan analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang tadi diberikan di hadapan Komisi III," ujar Ali di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga

Sebelumnya di Komisi III pada Senin (27/1), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan adanya kemungkinan bahwa pihaknya akan menghentikan sejunlah kasus. Sebab, lembaga yang ia pimpin memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama 2008-2020.

"Artinya begini, karena ini perkara kan penyelidikan. Sejak UU belum diubah untuk penyelidikan oleh KPK memang bisa dihentikan. Kecuali penyidikan ya saat itu," katanya.

Namun, lanjut Ali, setelah adanya Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, maka ada peluang penghentian penyidikan dengan syarat tertentu. Ali menuturkan, dalam UU lama KPK ketika dalam penyelidikan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan yang cukup maka penyelidikan akan dihentikan.

Ia tak memungkiri ada beberapa perkara di KPK yang menunggak lama lantaran penyidik dan penyelidik sedang fokus pada perkara yang berjalan, sementara sumber daya manusia di KPK sangat kurang.  Saat ditanyakan ada berapa kemungkinan perkara yang akan dihentikan, Ali mengaku sampai saat ini belum ada.

"Belum. Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement