Selasa 28 Jan 2020 06:08 WIB

Intervensi Istana: Revitalisasi Monas Disetop Sementara

Pihak Istana menilai, revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI belum mengantongi izin.

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Antara

Revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta yang menuai protes sebagian masyarakat dan DPRD DKI yang awalnya dipicu oleh penebangan ratusan pohon merembet ke masalah perizinan. Pihak Istana pun akhirnya mengambil langkah intervensi.

Baca Juga

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan terlebih dahulu. Pratikno mengatakan, pengerjaan revitalisasi Monas tersebut masih belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," tegas Pratikno di kantornya, Jakarta, Senin (27/1).

Karena itu, Kementerian Sekretariat Negara akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta agar menghentikan revitalisasi Monas. "Ya kita kirim surat saja secepatnya," ucapnya.

Terkait masalah ini, pemerintah pun melakukan pertemuan bersama sejumlah menteri serta pakar tata kota Yayat Supriatna dan juga Nirwono Yoga. Berbagai masukan juga telah disampaikan, terutama terkait aspek lingkungan. Selain membahas revitalisasi Monas, dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai rencana penyelenggaraan Formula E yang juga akan masuk ke kawasan Monas.

"Tetapi sekali lagi, intinya kita minta masukan, brainstorming dari berbagai pihak. Tapi secara substansif kebijakan belum dilakukan karena nanti akan ada rapat penuh tim pengarah," katanya.

Pratikno menjelaskan, revitalisasi Monas ini harus dilakukan dengan izin dan persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.

Pratikno pun menyebut Kemensetneg telah menerima surat permohonan izin revitalisasi Monas yang dikirim oleh Sekda DKI. Namun, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka belum memberikan izin lantaran masih dalam pembahasan.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh komisi pengarah," ujar Pratikno menambahkan.

In Picture: Revitalisasi Taman Monas Bagian Selatan

photo
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).

Pada akhir pekan lalu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemprov DKI Jakarta menyatakan revitalisasi Monas adalah untuk mengembalikan fungsinya atau sesuai rancangan yang dirumuskan. Dalam rancangan revitalisasi, memang tidak disebutkan ada keberadaan pohon di sisi selatan Monas.

"Kita lihat, kami akan tata kembali supaya kawasan yang sebelumnya mungkin belum tertata dan rapih, akan kami rapihkan, akan kembalikan ke fungsinya, karena ini Taman Medan Merdeka," kata Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/1).

Apa yang dikatakan Heru itu, mengacu soal revitalisasi sisi selatan Monas yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat karena pembersihan sekitar 190 pohon. Heru menjelaskan dalam rancangan revitalisasi Monas, pohon-pohon tersebut memang tidak seharusnya berada di situ.

"Kemarin kalau ada pohon, itu posisinya di sini (sisi selatan sebelah kanan dan kiri) jadi kami enggak bakal menebang di posisi yang memang tidak seharusnya. Jadi kami wujudkan rencananya, supaya tertata semua, dengan harapan semua interaksi Jakarta ini bisa ada di Monas," ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pada Jumat (24/1) bahwa, meski kawasan selatan direvitalisasi saat ini, fungsi parkir dan ekonomi (Lenggang Jakarta) akan tetap ada.

"Fungsi parkir dan fungsi kaki lima kita tetap kita pertahankan. Kan nanti bisa pohon-pohonnya itu bisa didesain bertambah. Kan tempat parkir itu tidak harus gurun, tidak harus coneblock, tidak harus bebatuan, nanti di sisi-sisi tertentu kita tanami pohon-pohon penghijauan tapi fungsi parkirnya masih ada," kata Saefullah.

[video] 100 Sepeda Gratis untuk Pengunjung Monas

PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor menegaskan proyek revilitasi Monas tetap akan dilanjutkan, meski sebelumnya Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menghentikan sementara proses revitalisasi itu. Namun, pihak kontraktor belum merespons arahan terakhir dari pihak Istana.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengatakan, bahwa pengerjaan revitalisasi kawasan bersejarah itu terus berlanjut karena arahan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) agar proyek tersebut terus dilakukan.

"Ya penjelasan sejauh ini, dari dinas terkait itu (diarahkan untuk) tetap berjalan sampai dengan selesai," kata Muhidin dalam pesan singkatnya di Jakarta, Ahad (27/1).

Untuk permintaan DPRD agar proyek tersebut dihentikan lebih dulu karena dinilai bertolak belakang dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang kawasan Medan Merdeka, Muhidin mengatakan hal tersebut akan dijawab oleh dinas terkait. Namun, dia menilai adanya kurang koordinasi dalam hal ini.

"Kalaupun ada dari sudut yang lain seperti DPRD dan yang lain, yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab. Tetapi yang kami lihat ini ada 'missleading', ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah sehingga timbul pro kontra itu," ujarnya.

Kendati demikian, Muhidin menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki kewenangan terhadap Monas. "Jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Dinas CKTRP untuk menyetop sementara renovasi kawasan Monas agar agar Pemprov DKI Jakarta secara tertib meminta rekomendasi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) untuk kegiatan revitalisasi kawasan Monas. Saran itu diusulkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 4 beleid, jelas disebutkan bahwa, Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Artinya, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.

Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp66,3 miliar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement