Selasa 28 Jan 2020 06:19 WIB

Tilang Elektronik untuk Motor, Dishub Siapkan Stiker Khusus

Ditlantas akan blokir pengendara motor yang mengabaikan tilang elektronik.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin (26/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada ruas jalan ganjil-genap di Jakarta. Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mempersiapkan tanda khusus berupa stiker bagi kendaraan listrik dan pengguna disabilitas.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirlantas terkait pengecualian bagi kendaraan listrik dan pengguna disabilitas. Pengecualian itu berupa penandaan bagi kendaraan listrik berupa stiker tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di pelat nomor kendaraan. Di mana hal serupa juga telah diberlakukan bagi pengguna kendaraan disabilitas.

"Penandaan ini agar kendaraan listrik dan pengguna disabilitas itu bisa di-capture secara baik sehingga begitu melintas di kawasan ETLE, terlihat ada stiker, mereka tidak diberikan tindakan pelanggaran," kata Syafrin, Senin (27/1).

Selain stiker, Syafrin menerangkan, pihaknya juga akan membekali dengan kode batang (barcode) agar memudahkan petugas melakukan pemindaian pada kendaraan. Kode batang tersebut juga dibuat untuk menghindari adanya pemalsuan stiker yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sementara pihak korlantas, diakui dia, akan mengeluarkan pelat nomor berwarna khusus bagi kendaraan listrik.

Ia mengatakan, model stiker khusus kendaraan listrik sebetulnya tidak jauh berbeda dengan stiker khusus penyandang disabilitas yang sudah ada. Hingga September 2019, Dishub DKI mencatat setidaknya ada 232 stiker khusus yang dibagikan kepada kendaraan khusus penyandang disabilitas di Jakarta.

Terkait kendaraan listrik, diakui Syafrin, saat ini memang masih belum banyak kendaraan listrik yang ada di Jakarta. Sebagian besar yang cukup banyak adalah sepeda motor listrik. Sementara, mobil listrik kebanyakan masih didominasi angkutan umum.

"Kita pahami sekarang untuk angkutan umum ada total 30 armada yang sudah dioperasionalkan sebagai taksi, terdiri dari 25 unit reguler dan lima unit eksekutif. Sedangkan, untuk mobil listrik pribadi, diakui dia baru terdaftar delapan mobil listrik," ujar dia.

Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, mengatakan, penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.

Saat ini, kegiatan sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Penindakan dalam bentuk tilang akan mulai diberikan per 1 Februari.

Untuk saat ini, pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan. Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama, mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama. Dengan kita melaksanakan ETLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter-capture, konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya kita lakukan blokir terhadap STNK," kata Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement