Senin 27 Jan 2020 18:03 WIB

Dishub DKI Siapkan Stiker Kendaraan Listrik dan Disabilitas

Tilang elektronik dikecualikan bagi kendaraan listrik dan pengguna disabilitas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di ruas jalan ganjil genap di Jakarta. Terkait hal itu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mempersiapkan tanda khusus berupa stiker bagi kendaraan listrik dan pengguna disabilitas.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirlantas terkait pengecualian bagi kendaraan listrik dan pengguna disabilitas. Pengecualian itu berupa penandaan bagi kendaraan listrik berupa stiker tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di plat nomor kendaraan. Hal serupa juga telah diberlakukan bagi pengguna kendaraan disabilitas.

"Penandaan ini agar kendaraan listrik dan pengguna disabilitas itu bisa dicapture secara baik sehingga begitu melintas di kawasan ETLE terlihat ada stiker mereka tidak diberikan tindakan pelanggaran," kata Syafrin, Senin (27/1).

Selain stiker, terang Syafrin, pihaknya juga akan membekali dengan barcode, agar memudahkan petugas melakukan scan pada kendaraan. Barcode tersebut juga dibuat untuk menghindari adanya pemalsuan stiker yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan pihak korlantas, diakui dia akan mengeluarkan plat nomor berwarna khusus bagi kendaraan listrik.

Ia mengungkapkan model stiker khusus kendaraan listrik sebetulnya tidak jauh berbeda dengan stiker khusus penyandang disabilitas yang sudah ada. Hingga September 2019, Dishub DKI mencatat setidaknya ada 232 stiker khusus yang dibagikan kepada kendaraan khusus penyandang disabilitas di Jakarta.

Terkait kendaraan listrik, diakui Syafrin saat ini memang masih belum banyak kendaraan listrik yang ada di Jakarta. Sebagian besar yang cukup banyak adalah sepeda motor listrik. Sedangkan mobil listrik kebanyakan masih didominasi angkutan umum.

"Kita pahami skrng untuk angkutan umum ada total 30 armada yg sdh dioeprasionalkan sebagai taksi, terdiri dari 25 unit reguler dan 5 unit eksekutif. Sedangkan untuk mobil listrik pribadi, diakui dia baru terdaftar 8 mobil listrik," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement