Senin 27 Jan 2020 17:03 WIB

Kasus Novel, Polri Tunggu Kejati DKI Nyatakan Berkas Lengkap

Polri akan menerapkan sanksi internal ke pelaku jika sudah ada putusan persidangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra
Foto: Republika TV/Wibisono
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. "Masih tahap satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan. Nanti setelah berkas perkara lengkap, baru tahap dua, tersangkanya diserahkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1).

Ia menegaskan Polri akan menerapkan sanksi internal terhadap pelaku mengingat keduanya adalah anggota polisi. "Kami punya aturan internal, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya," katanya.

Baca Juga

Kendati demikian, untuk pelaksanaan sanksi tersebut, akan menunggu hasil putusan persidangan. "Kami tunggu hasil persidangan karena itu yang menguatkan bukti benar tidaknya dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan," kata Asep.

Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26-12-2019) malam. Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement