REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. "Masih tahap satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan. Nanti setelah berkas perkara lengkap, baru tahap dua, tersangkanya diserahkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1).
Ia menegaskan Polri akan menerapkan sanksi internal terhadap pelaku mengingat keduanya adalah anggota polisi. "Kami punya aturan internal, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya," katanya.
Kendati demikian, untuk pelaksanaan sanksi tersebut, akan menunggu hasil putusan persidangan. "Kami tunggu hasil persidangan karena itu yang menguatkan bukti benar tidaknya dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan," kata Asep.
Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26-12-2019) malam. Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.