Senin 27 Jan 2020 16:51 WIB

Polisi Klarifikasi Indosat Soal Rekening Ilham Bintang

Polisi masih mengumpulkan keterangan sebelum menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan kepada pihak Indosat untuk dimintai klarifikasi soal kasus pembobolan kartu SIM dan rekening yang dialami wartawan senior Ilham Bintang. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua pihak, yakni Ilham Bintang sebagai pelapor dan korban, dan manajemen Bank BNI. 

"Hari ini penjadwalan dari Satelindo, hari ini rencana jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB, ini dari manajemen Satelindo diminta untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Dia mengatakan saat ini polisi masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan keterangan sebelum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Ini masih diklarifikasi dulu, apa isi klarifikasinya kita tunggu. Yang penting penyidik ini kan mencari apakah memang persangkaan di pasal itu memang memenuhi unsur itu. Baru kita naikan ke pemeriksaan. Kalau sudah naik ke penyidikan baru kita BAP (berita acara pemeriksaan) semuanya," ujarnya.

Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal, Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement