REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menjelaskan tenggat waktu izin penggeledahan dan penyadapan. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Ia menjelaskan, surat izin penggeledahan dan penyitaan itu pun berlaku selama 30 hari. Itu berlaku sejak Dewas KPK menyetujui surat permohonan yang dibuat oleh penyidik komisi antirasuah itu.
"Kami akan mencantumkan bahwa izin untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari, dihitung sejak dikeluarkan," ujar Albertina di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Adapun proses surat izin penggeledahan dan penyitaan harus melalui surat permohonan diajukan penyidik KPK. Nantinya, surat itu diterima oleh staf khusus, kemudiaan dikaji terlebih dahulu.
"Telaahannya itu diteruskan oleh kepala sekertariat Dewas, kemudian Dewas memberikan pendapat menyetujui atau tidak menyetujui permohonan tersebut," ujar Albertina.
Adapun surat permohonan tersebut harus memuat tentang dasar akan diadakan penggeledahan atau penyitaan. Di mana memuat sprinlidiknya, kemudian memuat urain singkat kasus posisi perkara.
"Lalu memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat objek dan lokasi yang akan digeledah," ujar Albertina.
Sedangkan untuk pengajuan izin penyadapan prosesnya sama. Namun untuk penyadapan, tenggat waktu yang diberikan selama enam bulan.
"Boleh mengajukan kembali tanpa gelar perkara dan akan diperpanjang enam bulan. Jadi untuk penyadapan total seluruhnya bisa selama satu tahun," ujar Albertina.
Untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan kepada Dewas KPK. "Setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas," ujar mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.