Ahad 26 Jan 2020 23:54 WIB

Bupati Aceh Tegaskan Tetap Pertahankan Tenaga Honorer

Bupati Aceh menilai penghapusan tenaga honorer bisa memicu gejolak di masyarakat.

Ilustrasi tenaga kerja honorer.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tenaga kerja honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Bupati Aceh Barat H Ramli MS menegaskan, dirinya tetap akan mempertahankan tenaga honorer (tenaga harian lepas) untuk bekerja di sejumlah instansi pemerintah di daerah itu. Menurutnya penghapusan tenaga honorer bisa menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

"Kami tetap akan mempertahankan tenaga honorer karena mereka sudah lama berbakti bagi daerah, saya tetap akan memperjuangkan tenaga honorer agar tetap bisa bekerja seperti biasa," kata Bupati Aceh Barat, H Ramli MS di Meulaboh, Ahad (26/1).

Baca Juga

Menurutnya, apabila pemerintah daerah tidak mempertahankan keberadaan tenaga honorer, maka masyarakat khususnya putera-puteri daerah akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian sehari-hari. Hal ini, kata Ramli, akan menyebabkan terganggunya ekonomi masyarakat di daerah termasuk di dalam keluarga para honorer, sehingga menimbulkan gejolak baru di masyarakat di setiap daerah.

"Saya memohon kepada pemerintah pusat agar memberikan wewenang kepada daerah, agar terus bisa mempertahankan tenaga honorer untuk tetap bekerja seperti biasa," katanya.

Ia juga mengakui selama ini kehadiran tenaga honorer di setiap lembaga pemerintah di daerah, telah banyak memberikan manfaat dan membantu pemerintah dalam meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan publik.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) TJahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan terkait wacana penghapusan honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (27/1) besok.

"Senin jam 10.00 WIB, ada konferensi pers di Kemenpan-RB untuk meluruskan berita yang berbeda-beda. Terima kasih," ujarnya, Ahad (26/1).

Tjahjo mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan dalam pemberitaan terkait wacana restrukturisasi komposisi tenaga honorer ASN yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN) pada Senin (20/1).

Dalam acara peluncuran mal pelayanan publik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (23/1), Tjahjo memastikan akan memerhatikan faktor usia dan faktor lainnya dalam restrukturisasi komposisi tenaga honorer di lingkup kantor pemerintahan.

"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan," kata dia, yang juga meminta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement