REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan menghapus ribuan honorer Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Walikota Tangsel Benjamin Davnie mengatakan, pegawai honorer akan berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Benjamin menjelaskan, hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya disebutkan bahwa hanya ada dua jenis status Kepegawaian, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
"Saya belum mendapat informasi yang pasti mengenai honorer ini, tapi memang nanti akan berganti menjadi PPPK. Jadi pegawai honorer itu bukan dihapuskan, tidak," kata Benyamin melalui pesan aplikasi Whatsapp, Ahad (26/1).
Menurutnya, sekitar 8.000 tenaga honorer di Tangsel itu, nantinya akan diarahkan untuk mengikuti pendaftaran seleksi administratif. Hal itu dilakukan agar dapat meningkatkan level kepegawaiannya. "Mereka semua nanti harus mengikuti syarat untuk menjadi PPPK, ada beberapa tahapan pertama itu, administrasi," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk keseluruhan pegawai honorer Kota Tangsel tetap akan bekerja di lingkungan pemerintahan kota. Hanya status mereka yang berubah dari honorer menjadi PPPK.
"Cuma tinggal masalah jumlahnya. Berapa jumlah yang dialokasikan oleh Kementerian," katanya.
Sebelumnya Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany juga mengatakan akan memperjuangkan para tenaga honorer pemerintahan kota Tangsel. Menurut Airin, pada saat dirinya menjadi walikota, di Tangsel terdapat moratorium tidak boleh ada penerimaan PNS. Sehingga yang membantu Tangsel berdiri itu adalah tenaga honorer bukan ASN.
"Pada intinya bahwa regulasi itu dibuat untuk bisa menghasilkan ASN yang memiliki kompetensi dan profesionalitas. Makanya, nanti kita akan diskusikan, kita bahas lagi seperti apa sih sebetulnya penghapusan honorer dan pengangkatan PPPK kan pasti ada tes yang harus dijalani," ujar Airin.
Tenaga honorer di Tangsel saat ini masih sangat dibutuhkan. Sementara untuk gajinya, kata Airin, selama ini ditanggung oleh APBD dan tidak membebani APBN. "Kan Tangsel masih butuh pegawai. Jadi saya khawatir kalau misalkan dihilangkan ga ada yang bantuin saya. Makannya Ini pasti akan kita pikirkan," katanya.
Kemenpan RB Tanggapi Isu Penghapusan Honorer ASN
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) TJahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan terkait wacana penghapusan honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (27/1) besok.
"Senin jam 10.00 WIB, ada konferensi pers di Kemenpan-RB untuk meluruskan berita yang berbeda-beda. Terima kasih," ujarnya, Ahad (26/1).
Tjahjo mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan dalam pemberitaan terkait wacana restrukturisasi komposisi tenaga honorer ASN yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN) pada Senin (20/1).
Dalam acara peluncuran mal pelayanan publik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (23/1), Tjahjo memastikan akan memerhatikan faktor usia dan faktor lainnya dalam restrukturisasi komposisi tenaga honorer di lingkup kantor pemerintahan.
"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan," kata dia, yang juga meminta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja.