Sabtu 25 Jan 2020 20:38 WIB

Pemda DIY Cabut Larangan Peredaran Video 'Tepuk Anak Sholeh'

Baskara Aji mengakui ketidakcermatan membaca surat yang idenya dari Disdikpora DIY.

Rep: my28/ Red: Fernan Rahadi
Bangsal Kepatihan Pemprov DIY
Bangsal Kepatihan Pemprov DIY

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Beberapa waktu lalu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihebohkan dengan adanya pelarangan mengedarkan video 'Tepuk Anak Sholeh'.  Larangan tersebut mengacu pada surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DIY dengan nomor 420/1051 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah DIY R Kadarmanta Baskara Aji pada Selasa (21/1) sebagai imbauan kepada kepada bupati dan walikota se-DIY.

Kendati demikian, larangan telah dicabut berdasarkan surat nomor 420/1277, tiga hari setelah diedarkannya surat ini, Jumat (24/1). Hal itu menyusul respons atas klarifikasi yang dilakukan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD DIY kepada Sekretaris Daerah DIY. 

"Dengan surat ini Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mencabut Surat Nomor 420/1051 Tanggal 21 Januari 2020 Perihal Larangan Peredaran Video 'Tepuk Anak Sholeh'," kata Baskara Aji melalui suratnya, Jumat.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Baskara Aji mengakui ketidakcermatan dalam membaca surat tersebut yang idenya datang dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Ia juga memohon maaf atas kesalahannya sehingga meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DIY Atmaji menerangkan bahwa kebijakan pelarangan tersebut justru dapat memicu reaksi di masyarakat dan menimbulkan keresahan baru.  

"Selama ini ‘Tepuk Anak Shaleh’ sudah lama dipraktikkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Islam sebagai bentuk peneguhan iman yang bersifat internal, dan bukan ditujukan untuk mengajarkan intoleransi”, ujar Atmaji di Yogyakarta, Jumat (24/1).

Ia menambahkan ‘Tepuk Anak Shaleh’ seyogianya merupakan upaya menanamkan kecintaan anak terhadap agama dan nilai-nilai baik yang dikandungnya. “Seperti rajin beribadah, rajin mengaji dan menghormati orangtua”, jelas Atmaji.  

Atmaji menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaaya apapun yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengembangkan kerukunan antarumat beragama.  Akan tetapi, berkaitan dengan surat pelarangan sebelumnya, pihaknya menyesalkan sikap Pemerintah DIY tersebut.

Menurut Atmaji, surat imbauan tersebut merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Pemerintah Provinsi DIY dalam menyikapi informasi dan isu yang berkembang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement