Jumat 24 Jan 2020 20:08 WIB

Jawaban Hasto Atas 24 Pertanyaan dari KPK

Hasto menjelaskan kenapa PDIP menunjuk Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat PAW.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Arif Satrio Nugroho, Antara

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, mengaku ditanya 24 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi untuk kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia juga menjelaskan kepada penyidik soal penunjukan kader PDIP, Harun Masiku untuk dijadikan pengganti anggota legislatif di parlemen.

Baca Juga

"KPK yang akan menyampaikan terkait dengan materi yang masih dalam proses, untuk penegakan hukum tersebut kami percayakan seluruhnya. Jadi ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata," jelas Hasto usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Hasto mengatakan, ia menjelaskan kepada penyidik soal kronologi pemindahan suara dari almarhum Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku. Menurutnya, PA) dengan pemindahan suara tersebut merupakan bagian dari kedaulatan setiap partai politik.

"Ketika almarhum Ginting juga, meninggal, dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik. Jadi kami memberikan keterangan terkait hal tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, penunjukan Harun bukanlah tanpa sebab. Hasto mengungkapkan kepada penyidik, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang kini buron itu ditunjuk menggantikan Nazaruddin karena memiliki latar belakang yang baik.

"Sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam internernational economic law," jelas dia.

Hasto tak mempermasalahkan pergantian tersebut meski Harun memiliki jumlah suara yang lebih kecil ketimbang Riezky Aprilia, calon pengganti Nazaruddin sebelumnya. Menurut dia, terdapat pertimbangan strategis dari partai untuk memutuskan hal tersebut.

"Sama dulu ketika Pak Ginting digantikan oleh Pak Irvansyah, Pak Irvansyah juga memiliki suara yang lebih sedikit. Di situ ada pertimbangan strategis dari partai," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Adapun terkait kasus yang menjerat Harun Masiku di KPK, Hasto menegaskan tidak mengetahui. Menurut Hasto, partainya juga telah menegaskan kepada seluruh kader agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum.

"Sama sekali tidak tahu," kata Hasto.

Dia pun mengaku tidak tahu-menahu bila pada proses PAW anggota DPR, Harun melakukan pelanggaran hukum dengan menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan. Lebih lanjut, Hasto meminta kepada publik untuk percaya sepenuhnya terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Sebaiknya kita percayakan seluruh penegakan hukum tersebut. Saya hadir karena saya juga percaya terhadap seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Hasto.

[video] ICW Menilai KPK tak Tegas Terhadap Kasus Harun Masiku

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut kehadiran Hasto di KPK untuk memberikan klarifikasi soal kasus suap caleg Harun Masiku. PDIP pun tidak mempermasalahkan kehadiran Hasto.

"Kehadiran beliau di sana dalan rangka memberi support kepada proses yang sedang berlangsung supaya semaki  jelas terang benderang persolaannya itu saya kira lebih baik," kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (24/1).

Bagi PDIP, apa yang dilakukan Hasto merupakan kewajiban warga negara dalam proses penegakkan. Komarudin berharap kehadiran Hasto bisa menjelaskan apa yang terjadi di PDIP.

"Dalam hal ini sekjen yang disebut-sebut saya kira kalau sudah dipanggil KPK saya kira beliau pasti lebig proaktif untuk mempermudah proses selanjutnya kita bisa publik bisa tau apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin.

Meski demikian, kata Komarudin, kehadiran Hasto di KPK enggan dimaknai sebagai upaya PDIP membantu KPK mencari Harun Masiku, maupun sebaliknya melindungi Harun Masiku. Ia mengklaim, kehadiran Hasto sendiri sebagai bentuk kewajiban warga negara.

"Sebenarnya bukan membantu, itu kewajiban warga negara, yang tidak disebut saja harus kooperatif membantu informasi yang bisa diberikan apalagi ini dikaitan dengan partai ya saya kira sangat wajar kalau kita harus memberi informasi dan klarifikasi," ujar Komarudin.

Komarudin sendiri mengaku tak mengetahui apakah Hasto telah berkomunikasi dengan seluruh DPP sebelum menghadiri pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/1) ini. Ia enggan menyimpulkan apakah kehadiran Hasto merupakan kemauan Hasto sendiri maupun memang telah mendapat persetujuan partai.

"Saya tidak tahu apakah inisitaif sendiri atau panggilan saya tidak mau berspekulasi ttg itu nanti bisa dikalrifikasi di mas hasto atau tim. Beliu saya kita kalau datang ke KPK itu lebih baik lebih bagus juga kalau sudah ada panggilan beri keterangan yang baik supaya publik terutama publik PDIP sebagai pemilik partai tahu perkembangan," ujar dia.

Selain memeriksa Hasto, pada hari ini KPK juga memeriksa dua anggota KPU RI: Eva Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful.

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).

Pada hari Rabu (22/1), KPK telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful. Terkait dengan pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para anggota KPU RI.

photo
PDIP Melawan, KPK Tersandung Izin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement