Jumat 24 Jan 2020 15:06 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen Selesaikan Kasus HAM Aceh

Komisi III mengagendakan pertemuan tripartite Komisi III, Jaksa Agung dan Komnas HAM.

ANggota Komisi III DPR Nasir Djamil (tengah) dalam
Foto: istimewa/doc pribadi
ANggota Komisi III DPR Nasir Djamil (tengah) dalam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR-RI menyatakan komisi III memiliki komitemen yang kuat untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Aceh. Komitmen memuluskan jalan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga tetap ada.

“Agar tidak ada dusta di antara kita, maka komisi III akan mengagendakan pertemuan tripartite antara Komisi III, Jaksa Agung dan Komnas HAM pada masa sidang ini,” kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, diskusi 'Penyerahan Hasil Kajian Akademik tentang Rekomendasi Kebijakan KKR Aceh' di Jakarta, dalam siaran persnya, Kamis (23/23/1).1).

Dalam diskusi tersebut KKR Aceh menyerahkan dokumen kajian akademik tentang rekomendasi kebijakan Komisi III DPR-RI. Perwakilan Komisi III yang menerima adalah Nasir Djamil dan Taufik Basari. KKR Aceh juga akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.

Nasir yang berasal dari Aceh mengatakan, eksistensi dan keberhasilan KKR Aceh nantinya diharapkan dapat menjadi cerminan dan contoh penyelesaian pelanggaran HAM di level nasional. Sehingga dukungan untuk KKR Aceh mestilah diberikan secara penuh.

“Keberadaan dan proses penyelesaian HAM yang dilaksanakan oleh KKR Aceh nantinya bisa jadi role model bagi penyelesaian kasus-kasus HAM di Indonesia. Karena KKR di level nasional belum sempat dilaksanakan akibat putusan MK”, tandasnya.

Selaku ketua Forbes Aceh, Nasir Djamil berharap presiden mensahuti isi dari rekomendasi tersebut karena penyelesaian permasalahan HAM di Aceh merupakan masalah yang urgent untuk diselesaikan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU Helsinki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement