Jumat 24 Jan 2020 10:09 WIB

Akhirnya KPK Periksa RJ Lino

KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara.

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sebagai tersangka, Kamis (23/1). Namun, KPK masih belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II itu.

Setelah sering absen, RJ Lino tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam, Lino mengaku siap menghadapi pemeriksaan. "Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," tutur Lino di Gedung KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Lino diperiksa sebagai tersangka terkait beberapa hal yang harus dikonfirmasi KPK. "Pemeriksaan terkait dengan perkembangan yang terbaru, di mana memang penyidikan ini sempat tertunda lama karena kita menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPK," kata Ali.

Saat ini, Ali melanjutkan, KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga lembaga antirasuah menindaklanjuti dengan memeriksa tersangka. "Pemeriksaan masih berlangsung pada malam hari ini (pukul 21.30 WIB). Nanti perkembangan berikutnya akan kami update," kata Ali.

Saat ditanyakan ihwal kerugian negara, Ali mengaku belum bisa menyampaikan ke publik karena masih proses penanganan perkara. "Nanti tentunya itu akan diketahui setidaknya ketika JPU (jaksa penuntut umum) sudah membacakan surat dakwaan sehingga bisa diketahui berapa jumlah kerugian negara yang nanti akan dibuktikan di depan persidangan tipikor," ujarnya

Terkait belum ditahannya Lino, Ali mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. "Itu kebutuhan dari penyidikan. Jadi, kita ikuti perkembangannya," kata dia.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Cina sebagai penyedia barang. Pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan gardu listrik) sehingga menimbulkan inefisiensi.

Pengadaan tiga unit QCC tersebut dinilai sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Kasus itu kemudian menjadi salah satu pekerjaan rumah KPK. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

Badan Pemeriksa Keuangan baru merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut pada awal bulan ini. "Investigasinya sudah selesai. Artinya, penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Jumat (3/1).

Saat itu ia mengaku tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan audit tersebut untuk diserahkan kepada KPK. "Kemungkinan, sekitar sepekan atau dua pekan ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim pihaknya tinggal menunggu audit BPK tersebut. Sementara itu, Alex menyatakan seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa.

"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex.

Dia memastikan, setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan. n ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement