REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY meminta pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota untuk mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Sebab, ribuan penduduk DIY masih ada yang belum melakukan perekaman data KTP-el.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, dari total 3.645.487 penduduk DIY, sebanyak 2.790.485 penduduk merupakan wajib KTP. Namun, dari jumlah wajib KTP tersebut, sudah ada yang melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2.781.908 penduduk atau 99,69 persen.
"Kita mendapatkan informasi bahwa data per 31 Desember 2019 masih ada 8.577 orang atau o,31 persen yang belum lakukan perekaman KTP elektronik," kata Eko saat melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Depok, Sleman, Kamis (23/01).
Dari 8.577 penduduk yang belum melakukan perekaman data, 2.581 penduduk ada di Sleman. Sementara, di Bantul sebanyak 1.199 penduduk, di Kulonprogo sebanyak 3.509 penduduk, Yogyakarta sebanyak 1.072 penduduk dan di Gunungkidul yakni ada 216 penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP-el.
"Pemda DIY harus berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten/Kota untuk lakukan percepatan perekaman dan masyarakat kita ajak untuk aktif melakukan pendaftaran dan perekaman KTP elektronik," ujarnya.
Menurut Eko, pelayanan perekaman data KTP-el ini harus ditingkatkan. Untuk itu, ia pun meminta Pemda DIY meningkatkan layanan kependudukan bagi masyarakat dengan menjadikan kecamatan sebagai pusat layanan. "Saat ini masih ada layanan kependudukan harus ke Dispendukcapil. Pasal 6 Perda 9/2015 Pemda harus menjadikan Kecamatan sebagai pusat layanan kependudukan. Hal ini untuk memudahkan layanan bagi masyarakat," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi mengatakan, pelayanan kependudukan secara maksimal di tiap kecamatan perlu diupayakan. Sehingga, diharapkan layanan publik yang berkaitan dengan urusan kependudukan dapat lebih baik. "Dengan demikian, pendataan penduduk juga menjadi penting. Dimulai darI perekaman e-KTP ini," ujar Suwardi.