REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 48 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia dan dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tersangkut kasus sabu-sabu. Jumlah WNI yang dideportasi kali ini sebanyak 84 orang. Mereka terdiri atas 81 laki-laki dan tiga perempuan berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Sabah nomor: 0003/WN/01/2020/10/03 tertanggal 23 Januari 2020 tentang deportasi 84 WNI ke Kabupaten Nunukan.
Surat KJRI Kota Kinabalu yang ditandatangani Muhammad Muhsinin Dolisada tersebut menindaklanjuti surat Jabatan Imigrasi Malaysia Negeri Sabah Nomor IM.101/A/889/1(24) 2020. Sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan, puluhan WNI ini telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sabuga Sandakan.
Surat KJRI Kota Kinabalu itu juga mencatat bahwa 84 WNI yang dideportasi ini di antaranya lahir di Sabah (4), ilegal (42), punya paspor habis masa berlaku (1) dan kasus narkoba sebanyak 38 orang.
Pantauan di Pelabuhan Tunon Taka, puluhan WNI ini diangkut menggunakan kapal resmi Mud East Ekspres yang tiba sekira pukul 16.40 wita. Kedatangannya dijemput oleh aparat kepolisian, Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan dan TNI AD. Setelah didata oleh aparat kepolisian, WNI deportasi ini langsung diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.