Kamis 23 Jan 2020 22:30 WIB

Tersangka Polisi Gadungan Padang Pernah Terjerat Kasus Sama

Tersangka polisi gadungan menjalani hukumannya di Lapas Pariaman.

Tersangka polisi gadungan menjalani hukumannya di Lapas Pariaman. Foto logo Polri (Ilustrasi)
Tersangka polisi gadungan menjalani hukumannya di Lapas Pariaman. Foto logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Polresta Padang mengungkapkan tersangka kasus dugaan penipuan yang mengaku sebagai polisi berpangkat jenderal polisi yakni Wendri Harefa (39), ternyata pernah dihukum terkait kasus yang sama.

"Pelaku baru selesai menjalani hukumannya di Lapas Pariaman, dan sebelumnya di Lapas Bukittinggi, kini Dia kembali terjerat kasus yang sama," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Kamis (23/1).

Baca Juga

Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers didampingi Kabag Pengendalian Personel Polda Sumbar AKBP Ahmad Basahil, Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda.

Uniknya, pada kasus yang menjebloskannya ke Lapas Pariaman, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes Pol.

Sedangkan saat ini pada kasus yang terjadi di Padang, Wendri mengaku berpangkat Brigadir Jenderal polisi.

Modus yang digunakan tersangka untuk menipu korbannya tetap sama. Yaitu berbekal pengakuan sebagai perwira polisi, Dia mengiming-imingi bisa menjamin kelulusan anggota keluarga korban masuk Akademisi Polisi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Diketahui untuk kejadian di Padang, tersangka memintai uang kepada korban bernama Ema Suryani (51) mencapai Rp 300 juta.

Polisi juga menyebutkan ada dua orang lainnya di Padang yang telah ditipu tersangka. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, ada dua korban lagi yang akan dimintai keterangan, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan," katanya.

Pada bagian lain, melalui pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menegaskan proses perekrutan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

"Karena itu kami bersama unsur panitia perekrutan calon anggota Polri dari daerah Sumbar sengaja hadir untuk menegaskan perekrutan dilakukan secara terbuka, tanpa unsur-unsur seperti yang dilakukan tersangka ini," katanya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana tentang Penipuan.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement