Kamis 23 Jan 2020 18:48 WIB

Jabar Tunggu Perpres Terkait Nasib 36 Ribu Tenaga Kontrak

BKD Jabar akan memfasilitasi tenaga kontrak ikut seleksi lewat P3K

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar, hingga saat ini masih menunggu  Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan nasib tenaga kontrak dan honorer yang ada di lingkungan Pemprov Jabar.

Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Tulus Arifan, ia pernah mencari tahu jumlah tenaga kontrak dan honorer di lingkungan Pemprov Jabar ini pada 2019 ada 36 ribu. "Ini secara peraturan sudah jelas, menurut pemerintah tidak ada lagi tenaga kontrak dan tenaga honorer. Jadi, ini dialihkan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ujar Tulus kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kamis (23/1).

Tulus mengatakan, BKD sendiri memang memfasilitasi pengadaan CPNS dan P3K. Untuk P3K, memang tesnya baru satu kali tes di 2019. Namun, saat ini Perpres belum keluar jadi tatacara perekrutan lainnya belum terima.

"Yang kami miliki baru itu, P3K dan kelanjutannya di 2020 tetap menunggu keputusan Menpan. Namun, memang sudah tak diperkenankan lagi ada tenaga honorer. Adanya, P3K," katanya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan Pemprov Jabar pada tenaga kontrak yang saat ini ada, menurut Tulus, Pemprov Jabar masih menunggu Perpres. Karena, yang kemarin diseleksi saja peraturannya belum keluar. Yakni, gajinya berapa, tata cara selanjutnya seperti apa belum ada kejelasan.

"Kami sangat tergantung peraturan presiden ini. Kan SK nya keluar bukan dari kami. Ini, langsung dari BKN yang mengeluarkan kami hanya bisa menunggu," katanya.

Tulus mengatakan, tenaga honorer maupun kontrak sebenarnya sama hanya berbeda penamaannya saja. Ia, mengelompokkan ASN itu ada kontrak perorangan, ada outsourching dan ada tenaga harian lepas. Untuk yang perorangan ini, melalui APBD.

Sedangkan outsourching ini lewat pihak ketiga. Sedangkan harian lepas, dari APBD berdasarkan masa kegiatan."Nah ketiganya itu jumlahnya menurut data terakhir kami coba cek ada 36 ribu," katanya.

Sedangkan untuk guru honorer, kata dia, perekrutannya berbeda-beda. Ada yang terdaftar, ada juga yang hanya di lingkungan sekolah itu sendiri. Oleh karena itu, masalah tanaga kontrak atau honorer ini banyak. "Ini kita petakan memang ada kekurangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement