Kamis 23 Jan 2020 17:39 WIB

Ketua KPU Bukittinggi Diberhentikan DKPP

Pemberhentian ketua KPU Bukittinggi terkait sengketa internal di PAN setempat.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Beni Aziz. Permberhentian Beni disampaikan melalui surat DKPP dengan Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP RI, Muhammad mengatakan DKPP memberhentikan Beni setelah adanya pengaduan dari Anggota DPRD Bukittinggi Fauzan Haviz. Fauzan memberitahukan ke KPU Bukittinggi bahwa ada sengketa internal di kepengurusan Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi.

Namun menurut keterangan Fauzan, KPU Bukittinggi tidak memberikan pelayanan yang adil. KPU Bukittinggi kukuh menerima pendaftaran pengurus PAN yang dinilai tidak sah oleh Mahkamah Partai PAN.

"Mestinya KPU Bukittinggi tidak menerima pendaftaran dari salah satu pihak karena partai sedang berkonflik," kata Muhammad, Kamis (23/1) melalui salinan SK pemecatan terhadap Beni dari DKPP yang diterima Republika.co.id.

Muhammad menjelaskan DKPP telah mengabulkan pengaduan pihak pengadu yakni dengan menjatuhkan snaksi peringatan keras dan pemberhentian Beni Aziz dari jabatan Ketua merangkap anggota KPU Bukittinggi. Selain terhadap Beni, sanksi yang sama juga dijatuhkan DKPP terhadap Anggota KPU Bukitinggi lainya Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni.

Saat dikonfirmasi, Beni Aziz mengatakan, ia menghormati keputusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU. Beni menyebut apa yang diputuskan DKPP  adalah final dan mengikat. Beni menyebut selanjutnya akan ada pergantian jabatan Ketua KPU yang dilaksanakan pada rapat pleno.

"Kita pleno dulu, jadwalnya tentu kita lakukan segera, kita juga akan undang semua anggota KPU untuk melakukan rapat pleno," ucap Beni.

Berita Lainnya

Rekomendasi