REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung mengungkapkan kurang lebih sebanyak 80 persen aset milik pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memiliki sertifikat. Sementara sisanya 20 persen aset yang ada sudah memiliki berkas sertifikat.
"Masih 80 persen belum bersertifikat (aset). 20 persen sudah," ujar Siena Halim, Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Aset, Kamis (23/1).
Ia mencontohkan dari 3,900 ruas jalan di Kota Bandung yang baru tersertifikasi sebanyak 1,000 ruas jalan. Sehingga masih banyak ruas jalan yang belum memiliki sertifikat. Meski dikategorikan fasilitas umum namun demi tertib aturan harus memiliki sertifikat.
Seina memperkirakan masih belum banyaknya aset yang disertifikasi karena dulu masih belum menjadi prioritas. Namun saat ini demi tertib administrasi dan aturan maka perlahan harus disertifikatkan.
"Seperti jalan itu kan fasum jadi gak mungkin ada konflik (dan gak disertifikat)," katanya. Menurutnya, luas lahan yang menjadi kewenangan Pemkot Bandung saat ini mencapai kurang lebih 18 juta meter persegi.
Ia menambahkan, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung telah mengeluarkan peta bidang sebagai dasar keluarnya dokumen sertifikat lahan di RW 11, Tamansari. Menurutnya, luas lahan mencapai 8,000 meter persegi.
"Berarti 75 persen prosesnya (sertifikat lahan Tamansari) sudah kepemilikan dan IMB masih berproses," katanya.