REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akan mempertanyakan soal perkara Harun Masiku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Komisi Hukum di DPR itu akan menanyai dua institiusi tersebut dalam rapat yang diagendakan.
"Nanti kita rapat dengan KPK apa informasi-informasi yang beredar di masyarakat tentu kita sampaikan ke mereka. Kita sampikan, kita tanyakan, supaya informasi yang simpang siur ini tidak menjadi informasi yang liar. Apa sebetulnya yang tejadi," ujar Anggota Komisi III DPR RI Mulyadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Saat ini, Mulyadi mengatakan, masyarakat maupun DPR belum bisa mendapat informasi yang akurat. Terlebih, pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal keberadaan Harun berbeda dengan pernyataan Ditjen Imigrasi.
Hal ini pun menimbulkan kebingungan di masyarakat. "Tentu bagaimana pun tentu harus kita dengar dari kpk, dalam hal ini. Kebetulan hari Senin (27/1) kita rapat dengan KPK. Saya kira itu aspirasi publik, banyak persoalan saya kira," ujar dia.
Terkait kinerja Kemenkumham sendiri, Mulyadi mengimbau agar dapat memberikan informasi seterang mungkin pada publik. Seharusnya, kata Mulyadi, pemerintah tidak berbohong dalam menyampaikan keterangan, terlebih terkait pihak yang terlibat perkara hukum.
"Masak pemerintah berbohong, kan enggak mungkin dong. Namanya pemerintah. Pemerintah itu adalah lembaga yang sangat dipercaya oleh rakyat. Saya yakin tentu kalau memang ada bukti bukti yang jelas temtu akan disampaikan," ucap Mulyadi.
"Apa kepentingannya bagi pemerintah untuk melindungi Harun Masiku yang tersangka buron sekarang kan. Saya kira semua pihak punya kepentingan untuk menyelesaikan persoalan korupsi ini," ujar politikus Demokrat ini menambahkan.