Kamis 23 Jan 2020 03:04 WIB

Legislator Asal Papua Dukung RUU Otsus Papua Segera Selesai

Anggota DPR Asal Papua Dukung RUU Otsus Papua Segera Diselesaikan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Peta Papua. Ilustrasi
Foto: Google Map
Peta Papua. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) bagi Provinsi Papua segera diselesaikan sebelum 2021. Anggota komisi II DPR asal Papua Komarudin Watubun mendukung langkah pemerintah yang meminta agar RUU Otsus Papua masuk ke dalam prolegnas prioritas.

"UU otsus ini memang serius, kenapa serius? Karena anggaran APBD di kabupaten kota Papua itu sumbernya besar dari sini, jadi kalau kita nggak antisipasi dana talangannya kalau ini selesai itu bisa terjadi keributan besar," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, proses revisi UU otsus Papua ada syaratnya. Pertama, revisi UU tersebut harus atas usulan dari rakyat Papua kepada Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, baru setelah itu mengajukan ke presiden dan pemerintah.

"Kalau secara teknis tidak dilakukan nanti kita benturan di level ini. Kalau temen-temen disana tidak sepakat untuk dilakukan revisi, itu juga bisa tarik menarik," ujar politikus PDIP tersebut.

Sementara itu, anggota komisi II DPR fraksi PAN John Siffy Mirin mengapresiasi upaya yang dilakukan kemendagri dan jajarannya sehingga RUU Otsus Papua masuk ke dalam prolegnas priortas 2020. Selanjutnya ia berharap dalam perubahan otsus Papua nanti sesuai dengan apa yang diinginkan rakyat Papua.

"Tujuan mulia pemerintah ini kan supaya rakyat Papua percaya. Tapi kalau kontennya berubah, rakyat papua tidak akan percaya. Cara mengembalikan rakyat Papua buat konten sesuai keinginan rakyat papua," tegasnya.

Sebelumnya Kemendagri mengusulkan agar undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua masuk prolegnas prioritas 2020. Sebab menurutnya UU tersebut akan berakhir pada 2021.

"Kami anggap ini urgen karena perlu diselesaikan tahun ini mengingat tahun depan tahun 2001 itu UU ini berakhir," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Untuk diketahui undang-undang otsus Papua hanya berlaku 20 tahun. Untuk memperpanjang RUU tersebut, Ia mengatakan ada dua skenario yang bisa dilakukan.

"Pertama adalah hanya melakukan keberlanjutan dana otsus dua persen dari dana alokasi umum, kedua, melanjutkan hasil pembahasan tahun 2014 RUU tentang otsus Pemrov Papua, singkatnya yang dilanjutkan dananya, otsusnya terus dilakukan," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement