REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Warga Kota Padang yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa kena hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta berdasarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah.
"Mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau warga kota tidak membuang sampah sembarang karena bagi yang kedapatan bisa dikenai sanksi kurungan hingga denda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Rabu.
Selain itu, ia mengatakan, warga Padang dilarang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis,dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya.
"Warga juga dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun," kata dia.
Warga yang melanggar aturan mengenai pengelolaan sampah, seperti membuang sampah di TPS tidak pada waktunya dan mencampur sampah dengan limbah beracun, menurut dia, bisa kena denda penambahan retribusi sampah atau kerja sosial.
Mairizon mengimbau warga lebih peduli pada kebersihan kota dan melaporkan warga yang suka membuang sampah sembarangan.
"Jika Anda peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya, ada insentif Rp100 ribu per laporan," kata dia.