Rabu 22 Jan 2020 22:22 WIB

Indosat Dukung Evaluasi Aturan Penggantian SIM

Kominfo bersama BRTI akan mengevaluasi sistem pendaftaran dan penggantian SIM.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Ilham Bintang
Foto: Ilham Bintang
Ilham Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengevaluasi sistem pendaftaran dan pergantian kartu Subscriber Identity Module (SIM). Hal ini menyusul pembobolan akun bank melalui pencurian nomor Indosat wartawan senior Ilham Bintang.

Menanggapi hal ini, Indosat Ooredoo menyatakan perusahaan mendukung pemerintah yang akan melakukan evaluasi SOP terhadap keamanan data pelanggan. "Kami berkomitmen mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap SOP guna memperbaiki bisnis proses pada keamanan data pelanggan," ujar SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk dalam pernyataan resminya, Rabu (22/1).

Baca Juga

Turina mengatakan, Indosat Ooredoo akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku guna memberikan standar perlindungan tertinggi terhadap data dan privasi pelanggan Indosat. "Kami juga sejalan dengan pemerintah untuk mendorong  pelanggan agar lebih berhati-hati dengan data pribadi mereka untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya akun bank milik wartawan senior Ilham Bintang dibobol karena nomor ponselnya dicuri dengan mengganti SIM card ke gerai Indosat di gerai Indosat di Tangerang, Banten. Dalam kasus tersebut, pelaku mengaku sebagai Ilham Bintang kemudian meminta penggantian kartu SIM kepada petugas. Setelah mengambil alih nomor ponsel, pelaku kemudian menggasak uang korban di rekening Commonwealth Bank.

Setiap operator seluler memiliki standar operasional masing-masing yang mengacu pada peraturan tentang telekomunikasi, salah satunya Peraturan Menteri Kominfo nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Selama ini, operator seluler melakukan verifikasi tambahan di luar data-data administratif ketika pelanggan mereka meminta penggantian kartu SIM. Misalnya pelanggan diminta menyebutkan nomor yang terakhir ditelepon dan besaran transaksi yang terakhir dilakukan.

"Kami ingin evaluasi tiap-tiap rangkaian informasi," kata Direktur Jendera Aplikasi Informatika Kominfo sekaligus anggota BRTI, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/1).

Semuel menyatakan kasus ini tidak bisa semata dilihat hanya dari satu sudut pandang pencurian kartu SIM, namun, merupakan rangkaian aksi sehingga pelaku bisa mendapatkan informasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement