REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua masuk prolegnas prioritas 2020. Sebab menurutnya UU tersebut akan berakhir pada 2021.
"Kami anggap ini urgen karena perlu diselesaikan tahun ini mengingat tahun depan tahun 2001 itu UU ini berakhir," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Untuk diketahui undang-undang otsus Papua hanya berlaku 20 tahun. Untuk memperpanjang RUU tersebut, Ia mengatakan ada dua skenario yang bisa dilakukan.
"Pertama adalah hanya melakukan keberlanjutan dana otsus dua persen dari dana alokasi umum, kedua, melanjutkan hasil pembahasan tahun 2014 RUU tentang otsus Pemrov Papua, singkatnya yang dilanjutkan dananya, otsusnya terus dilakukan," ujarnya.
Selain RUU tentang otsus Papua, Tito juga mengusulkan agar empat undang-undang lainnya juga diprioritaskan salam prolegnas 2020-2024. RUU tersebut antara lain Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, RUU tentang Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Febrianto Adi Saputro