Kamis 23 Jan 2020 01:20 WIB

Tito Beri Alasan Kemendagri tak Jadi Leading Sector UU IKN

Pemindahan ibu kota ditangani lintas sektoral dan tak bisa dikerjakan oleh Kemendagri

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Pemindahan ibu kota
Foto: twitter @jokowi
Pemindahan ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR meminta agar pembahasan UU Ibu Kota Negara (IKN) dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghargai keinginan komisi II DPR yang mengharapkan agar Kemendagri menjadi leading sector penyusun UU IKN.

"IKN itu lintas sektoral, pengadaan tanahnya melibatkan Kementerian ATR,  melibatkan Kementerian KLH, melibatkan pemerintah daerah untuk tanahnya, melibatkan Menko maritim dan investasi untuk masalah investasi pembangunan, mampu enggak dikerjain oleh Kemendagri kan," jelas Tito ditemui usai rapat kerja dengan komisi II DPR, Rabu (22/1).

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa kemendagri saat ini berbeda dengan kemendagri zaman dulu yang powerful. Menurutnya terkait pemindahan ibu kota kini ditangani lintas sektoral yang tidak bisa dikerjakan dengan kekuatan Kemendagri saat ini.

"Kalau Kemendagri zaman dahulu iya powerful, nah, ini sudah dibagi-bagi kewenangan Kemendagri di tempat lain, sehingga presiden memutuskan itu dibentuk Bappenas membentuk badan Otorita," ujarnya.

Tito mengatakan badan otorita tersebut setingkat dengan menteri. Badan otorita nantinya berhubungan langsung dengan Presiden dan lintas sektoral.

Sebelumnya anggota komisi II DPR fraksi PKS Mardani Ali Sera mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai leading sector Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Ia menganggap Bappenas sifatnya sektoral.

"Kenapa IKN leading sector-nya Bappenas pak menteri? Gak cocok, bapenas itu sektoral," kata Mardani dalam rapat kerja dengan Kemendagri, Rabu (22/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement