Rabu 22 Jan 2020 17:07 WIB

Pelamar CPNS Diminta Hati-Hati Terhadap Penipuan

BKPSDM Kabupaten Banyumas ingatkan bahwa tidak ada yang bisa mengubah hasil tes

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tes CPNS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tes CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Peserta seleksi CPNS diminta untuk berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan. Terutama terkait dengan pelaksanaan seleksi, yang menjanjikan kelulusan seleksi.

''Kalau ada orang yang menawarkan membantu kelulusan untuk pelaksana tes ini, kami pastikan itu bentuk penipuan,'' jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Acmad Supartono, Rabu (22/1).

Dia memastikan, dalam proses seleksi CPNS yang sudah berlangsung selama ini, sangat sulit bagi siapa pun untuk mengubah hasil seleksi CPNS. Termasuk juga membocorkan materi tes yang akan diberikan.

Dengan demikian, kata Supartono, mereka yang lolos seleksi, memang murni berkat hasil tesnya. Bukan karena bantuan pihak lain. ''Prinsipnya, kalau ada orang meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan, maka abaikan saja. Tidak akan ada orang yang bisa membantu peserta tes untuk lolos seleksi,'' katanya.

Achmad Supartono menyebutkan, dalam proses seleksi tahun 2019/2020 ini, ada sebanyak 6.659 pelamar CPNS yang melamar untuk formasi di lingkungan Pemkab Banyumas. Dia menyebutkan, pelamar sebanyak itu tersebar untuk berbagai formasi bidang pendidikan, kesehatan, bidang teknis lainnya.

Dia juga menyebutkan, para peserta seleksi CPNS untuk Pemkab Banyumas ini, dijadwalkan akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai Selasa (28/1) hingga Sabtu (1/2). Sedangkan SKD dilaksanakan di Universitas Negeri Yogyakarta.

Menurutnya, SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan waktu tes selama  90 (sembilan puluh) menit dengan materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Supartono menambahkan, para peserta SKD wajib hadir tepat waktu, atau 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan tes yang telah ditetapkan. ''Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur,'' jelasnya.

Dia juga menyebutkan, para peserta SKD wajib membawa Kartu Peserta Ujian (asli) dan KTP (asli)/Surat Keterangan Bukti Perekaman Data KTP elektronik yang masih berlaku. ''Peserta yang tidak bisa menunjukkan KTP asli atau Kartu Peserta Ujian (asli), tidak akan diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur,'' tambahnya.

Lebih dari itu, para peserta juga diminta mengenakan pakaian sopan, dengan atasan kemeja lengan panjang warna putih polos dan bawahan warna hitam (bukan jeans). Selain itu, yang mengenakan jilbab/kerudung, juga harus mengenakan kerudung/jilbab berwarna hitam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement