REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diam-diam kembali menaikkan tarif parkir di sisi jalan protokol. Regulasi tentang kenaikan tarif parkir yang sebelumnya sempat dicabut oleh pemkot, tetapi kembali dinaikan tanpa adanya sosialisasi.
Republika mencoba memarkirkan kendaraan bermotor roda dua di sisi Jalan HZ Mustoza pada Selasa (21/1). Ketika hendak kembali menaiki kendaraan, petugas parkir meminta biaya parkir. Awalnya, Republika itu memberi uang Rp 1.000 kepada petugas itu. Namun, petugas meminta Rp 2.000 meski kendaraan terparkir tak sampai satu jam.
"Yang lain juga bayar Rp 2.000 semua," kata dia sambil memaksa untuk membayar Rp 2.000.
Berdasarkan catatan Republika, setelah kisruh soal tarif parkir pada awal 2020, Pemkot Tasikmalaya mencabut Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Retribusi Tarif Parkir, serta memberlakukan tarif lama sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011. Dalam peraturan itu, tarif parkir di jalan umum tertentu adalah Rp 1.000 per kendaraan bermotor roda dua untuk dua jam pertama.
Namun kenyataannya di lapangan, petugas parkir tetap menarifkan kendaraan bermotor roda dua Rp 2.000. Alhasil, Republika terpaksa membayar sesuai permintaan petugas.
Petugas yang enggan disebutkan namanya itu mengaku sejak awal 2020 ia diminta menaikkan setoran parkir ke UPTD Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya. Jika pada 2019 setoran yang diminta sebesar Rp 300 ribu per bulan, mulai 2020 petugas diminta setoran Rp 450 ribu per bulan.
"Mereka sih enak tinggal duduk saja minta setoran. Kita di lapangan yang susah," demikian alasannya meminta tarif Rp 2.000 kepada pengendara motor yang parkir.
Salah seorang petugas parkir lainnya di Jalan HZ Mustofa, Aan (40 tahun) mengaku, umumnya para pengguna motor yang memarkirkan kendarannya membayar Rp 2.000 per kendaraan. Namun, jika ada pengguna kendaraan yang membayar Rp 1.000 ia tak mempermasalahkannya.
Menurut dia, jika para pengguna kendaraan motor hanya membayar Rp 1.000 ketika parkir, ia mengaku kesulitan untuk memenuhi setoran. Ia menyebut, dalam sebulan ditarget menyetor ke UPTD sebesar Rp 450 ribu. Sementara dalam satu hari kerja atau lima jam ia biasa mendapat Rp 100 ribu.
“Kalau enggak jadi naik ya kami harap setoran kami pun tidak naik,” kata dia.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat mengatakan saat ini Pemkot Tasikmalaya memang telah menerapkan tarif retribusi parkir baru. Ia mengklaim pemkot telah mengeluarkan Perwalkot Nomor 2 Tahun 2020 untuk menggantikan Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019.
"Tinggal tunggu kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Tapi intinya sudah ada pengganti Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (22/1).
Menurut dia, sejak Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019 dicabut regulasi dikembalikan ke Perda Nomor 4 Tahun 2011. Tak lama setelah itu, diterbitkan Perwalkot Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan tarif baru.
Kendaraan bermotor yang terparkir di jalan umum tertentu dikenakan tarif Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil selama dua jam pertama. Setelah dua jam, tarif parkir progresif akan berlaku yaitu Rp 500 untuk satu jam berikutnya per motor dan Rp 1.000 untuk mobil.
Jalan umum tertentu yang dimaksud adalah Jalan (Jl) HZ Mustofa, Jl dr Soekardjo, Jl Nagarawangi, Jl Veteran, Jl Cihideung, Jl Pasar Wetan, Jl Yudanagara, Jl Masjid Agung, Jl Mitra Batik, dan masih banyak lainnya. Kendati demikian, berdasarkan pengamatan Republika tak ada sosialisasi regulasi baru tersebut dan belum ada papan pengumuman kenaikan tarif parkir, setelah yang sebelumnya dicabut.
Hamzah menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan pencetakan karcis parkir. "Itu kan perlu anggaran dan pengadaan. Kita tak mau menyalahi terkait anggaran itu, karena nanti akan ada karcis," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, UPTD Parkir juga akan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk para petugas parkir. Dengan begitu, para petugas akan bertindak sesuai peraturan yang ada.
Disinggung mengenai parkir liar, Hamzah mengakui hal itu masih ada. Pasalnya, petugas parkir memiliki jam operasional. Di luar itu, tak ada petugas yang berjaga.
"Biasanya itu dimanfaatkan oleh warga setempat. Itu (uangnya) tapi tidak masuk ke pemkot," kata dia.
Untuk membedakan petugas parkir resmi dan ilegal, pengguna jasa bisa melihat dari seragam dan identitasnya. Petugas parkir, kata dia, dilengkapi dengan identitas dan surat perintah.