Rabu 22 Jan 2020 15:08 WIB

Belum Setor LHKPN, Wiranto Janji akan Lapor

Wiranto masih butuh waktu untuk menyusun LHKPN.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Wiranto
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto berjanji akan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikannya setelah KPK menyebut bahwa seluruh anggota Wantimpres belum menyetorkan LHKPN.

Wiranto berdalih masih membutuhkan waktu untuk menyusun LHKPN lantaran anggota Wantimpres baru menjabat sekitar satu bulan ini. "Ya belum tiga bulan, Kami baru sebulan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

Ia pun menyebut seluruh anggota Wantimpres akan menyerahkan laporannya dalam waktu yang ditentukan.  "Nggak ada target. Pokoknya sampai sampai target, sampai kesempatan itu kita pasti masukkan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyebut pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara. Namun, seluruh anggota Wantimpres hingga saat ini belum menyerahkan laporan LHKPN.

"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah sembilan orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement