REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra meminta semua yang terdeteksi sebagai pelaku kekerasan atau kejahatan seksual yang telah masuk kepolisian untuk wajib lapor. Bahkan menurutnya, mekanisme penanaman chip bisa dilakukan kepada mereka.
"Catatan pentingnya dalam mekanisme wajib lapor ini, harus disertai penanganan petugas yang punya kapasitas dan profesionalitas yang baik dan khusus. Agar ada mekanisme pengawasan dan pencegahan. Mekanisme penanaman chip bisa diberikan, apalagi aturannya sudah ada. Karena bisa jadi di penjara perbuatan itu terulang atau di tempat lain," kata Jasra dalam siaran pers, Selasa (21/1).
Jasra berujar, belajar dari kasus Ketua Komunitas Gay Tulungagung HM yang tertangkap karena telah melakukan tindak pencabulan kepada 11 anak di bawah umur, kepolisian bisa mengembangkan kasusnya. Seperti di mana saja pelaku pernah tinggal, dan tinggal di mana saja selama pelarian. "Artinya bisa jadi korbannya lebih banyak. Kenapa? Karena penting korban dideteksi dan tertangani segera," tegas Jasra.
Karena bila tidak ditangani dengan baik, secara holistik dan integratif, dampaknya akan menghantui sepanjang hidup para korban. Bahkan korban bisa terjebak menjadi pelaku bila tidak tertangani dengan baik. "Belajar juga dari kasus Reynhard," ungkap Jasra.
Jasra berharap tidak ada Reynhard-Reynhard selanjutnya. Karena sangat miris, sambungnya bila melihat data aduan atau konsultasi masyarakat akan kehawatiran mereka terhadap anak-anaknya karena kondisi tersebut. "Kondisi anak yang terpapar LBGT baik sebagai korban maupun pelaku dalam data aduan KPAI dari tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 126 kasus," kata dia.
Bukan saja aduan pada KPAI, menurut Jasra, di layanan kesehatan, pendidikan dan para praktisi psikolog pun banyak mendapatkan aduan kekhawatiran para orangtua ini. Karena itu ia menyarankan agar bisa dilakukan penanaman chip.
Selain itu tambahnya, penting juga untuk melakukan deteksi dini oleh RT RW secara administratif agar memahami warga yang tinggal di sekitarnya. Tentu dengan tanpa menstigma, tetapi menjalankan mekanisme pencegahan dan pengawasan secara administratif.