Selasa 21 Jan 2020 21:46 WIB

Mensos: Belum Ada Keputusan Presiden Sikapi WNI Jihadis

Belum ada keputusan terkait penanganan WNI teridentifikasi teroris.

Belum ada keputusan terkait penanganan WNI teridentifikasi teroris. Foto ilustrasi Bom - Teroris
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Belum ada keputusan terkait penanganan WNI teridentifikasi teroris. Foto ilustrasi Bom - Teroris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Sosial, Juliari Batubara, menyebutkan belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo terkait penanganan WNI yang terindentifikasi sebagai teroris asing atau foreign terrorist fighters (FTF).

"Belum ada keputusan (soal penanganan WNI teridentifikasi teroris), kita tunggu keputusan presiden," kata dia,usai rapat mengikuti Rakor soal penanganan FTF di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Menko Politik, Hukum dan Keamanan,Mahfud MD, memimpin rapat itu, dengan sejumlah hadirin, di antaranya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala BNPT,Suhardi Alius, dan perwakilan dari BIN dan Kementerian Luar Negeri.

Batubara menyatakan dia tidak mengetahui keputusan apa yang akan diambil pemerintah soal penanganan WNI yang teridentifikasi sebagai teroris asing. "Nanti dilaporkan ke presiden, nanti presiden yang putuskan," katanya.

Ketika ditanya, berapa jumlah WNI yang terindikasi teroris, tambah dia, bisa ditanyakan langsung kepada BNPT.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan setidaknya 187 warga negara Indonesia yang terindikasi terlibat terorisme masih berada di Suriah.

Dari 187 WNI di Suriah itu, kata dia, 31 orang di antaranya adalah laki-laki, sedangkan lainnya perempuan dan anak-anak.

Menurut Mahfud, saat ini setidaknya terdapat lebih dari 6.000 warga luar negeri yang diidentifikasi oleh negara yang didatangi sebagai teroris atau FTF, bahkan hal ini menjadi persoalan banyak negara.

Keberadaan WNI serupa itu tentu menjadi persoalan di suatu negara sehingga harus dipulangkan ke negara asal. Akan tetapi, tentunya membutuhkan pembahasan secara mendalam.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement