REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria asal Probolinggo berinisial MM. Pelaku melakukan tindak kejahatan penipuan dengan mencatut nama keluarga Presiden Joko Widodo.
"Pelaku mengatasnamakan keluarga Presiden Joko Widodo dan anaknya, Kaesang Pangarep," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa.
Selain itu, pelaku juga mencatut nama beberapa tokoh lain untuk melancarkan bisnis jual beli ponselnya.
Menurut Truno, proses transaksi yang dilakukan pelaku benar. Namun agar memperlancar penjualan maka digunakan modus mengaku dari keluarga besar Istana.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu mengatakan pelaku MM beraksi setahun terakhir dan memasarkan ponselnya melalui akun media sosial Twitter serta WhatsApp. "Konsumen yang tertarik kemudian ditipunya dengan mengaku-aku sebagai bagian dari keluarga Jokowi," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, selama setahun tersangka sudah berhasil menjual enam ponsel.
Sementara itu, tersangka MM mengakui perbuatannya dengan sebelumnya membeli ponsel ke konter-konter. Kemudian dipasarkan kembali secara daring melalui media sosial.
"Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, Kaesang, Bapak Marzuki Alie dan terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi," katanya.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.