Selasa 21 Jan 2020 20:15 WIB

Gubernur Sumbar Setuju Mendagri Bisa Pecat Kepala Daerah

Gubernur Sumbar setuju ada sanksi untuk kepala daerah yang tak melaksanakan tugas.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Sumbar Setuju Mendagri Bisa Pecat Kepala Daerah. Foto: Irwan Prayitno - Gubernur Sumatra Barat
Foto: Republika/Wihdan
Gubernur Sumbar Setuju Mendagri Bisa Pecat Kepala Daerah. Foto: Irwan Prayitno - Gubernur Sumatra Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengaku setuju dengan draf Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja di mana Mendagri bisa  memecat kepala daerah seperti gubernur, bupati/wali kota bila tidak melaksanakan program strategis nasional. Menurut Irwan kepala daerah harus ada bayangan sanksi pemecatan bila tidak amanah dan bekerja bersungguh-sungguh agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan amanah rakyat yang telah memilih serta menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melakukan pembangunan secara nasional. 

"Setuju (draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja). Karena memang begitu mestinya kerja kepala daerah. Tidak boleh santai dan harus sungguh-sungguh kerja untuk kepentingan rakyat," kata Irwan kepada Republika, Selasa (21/1).

Baca Juga

Irwan tidak mempersoalkan bila pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dapat memecat kepala daerah. Karena ia melihat ada beberapa kepala daerah yang tidak amanah dan jarang berada di tempat di saat-saat diperlukan.

"Pemecatan perlu bagi kepala daerah yang sudah 'keterlaluan' tidak amanah dengan tugasnya. Kepala daerah demikian, ada juga di zaman reformasi ini. Dia seenaknya dan semaunya. Bahkan jarang ada di tempat," ujar Irwan.

Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, kewajiban seorang kepala daerah tertuang dalam Pasal 519, yang berbunyi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;

4. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

5. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

6. Melaksanakan program strategis nasional; dan

7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Kepala Daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan, yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement