Selasa 21 Jan 2020 15:59 WIB

Emil Nilai Perlu Kesepakatan Baru Relasi Pusat-Daerah

Dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Mendagri bisa memecat gubernur

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengusulkan perlu ada kesepakatan baru mengenai relasi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Foto: Bayu Adji / Republika
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengusulkan perlu ada kesepakatan baru mengenai relasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri bisa memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengusulkan perlu ada kesepakatan baru mengenai relasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

“Kalau ada wacana seperti itu, kita bikin kesepakatan baru aja. Bagaimana relasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/1).

Baca Juga

Menurut Emil, ketentuan hukum yang berlaku saat ini, pertanggungjawaban seorang kepala daerah yaitu kepada rakyat. Artinya, pemerintah pusat tidak punya kewenangan untuk memberhentikan seorang kepala daerah.

“Kesepakatan hari ini adalah gubernur/walikota dipilihnya oleh rakyat. Jadi Bertanggungjawabnya kepada rakyat dalam bentuk pertanggungjawaban. Bukan dipilih oleh pemerintah pusat,” paparnya.

Namun, Emil tak menapik kebijakan pemerintah pusat juga perlu mendapat dukungan dari daerah. Namun, dengan catatan untuk kepentingan yang lebih besar.

“Saya blm membaca secara detil (drafnya) jadi dibahasakannya selama itu menjadi kesepakatan baru, saya kira tidak ada masalah untuk kepentingan bangsa,” katanya.

Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, salah satunya kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 519:

1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. mengembangkan kehidupan demokrasi;

4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

6. melaksanakan program strategis nasional; dan

7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Kepala Daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan, yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement