REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak dua ekor kukang diserahkan warga ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Garut, Senin (20/1). Dua ekor kukang itu merupakan hasil tangkapan warga yang melihat satwa tersebut di sekitar rumahnya, di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengatakan, dua ekor kukang hasil serahan warga itu akan diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya. Jika dipastikan sehat, kukang itu akan segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Menurut dia, kukang yang dipelihara manusia dan kemudian diserahkan ke BKSDA umumnya sudah tak memiliki gigi taring lantaran dipotong pemeliharanya. "Kalau dipotong tidak bisa bertahan di habitatnya. Maka perlu dikarantina terlebub dahulu," kata dia, Senin.
Seperti diketahui, kukang atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang merupakan salah satu dari 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Terdapat tiga jenis kukang di Indonesia yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.
Lantaran takut terjerat pidana, warga Kecamatan Limbangan yang sebelumnya hendak memelihara satwa itu menyerahkannya ke BKSDA. Salah satu perwakilan warga yang menyerahkan kukang itu, Hermansyah mengatakan, satwa tersebut ditangkap salah seorang warga pada pekan lalu. Awalnya, lanjut dia, warga yang menangkap kukang tersebut tak berniat menyerahkannya ke BKSDA. Namun, warga tersebut diberi penjelasan mengenai peraturan yang berlaku.
"Setelah tahu ada dampak hukumnya, warga akhirnya menyerahkan ke saya. Saya wakili warga untuk memberikannya ke BKSDA," kata dia.
Menurut dia, masih banyak warga yang belum paham terkait satwa dilindungi. Karena itu, ia ingin BKSDA memberikan pemahaman lebih lanjut agar satwa dilindungi tak jadi hewan peliharaan.
"Warga hanya tahu kalau hewan itu bisa dijadikan peliharaan," katanya.