REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 orang diamankan saat penggerebekan praktik klinik suntik stem cell ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu yang diamankan adalah pemilik kinik kecantikan tersebut.
"(Salah satu) yang diamankan adalah yang punya klinik dan para pegawainya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Fanani mengungkapkan, saat penggerebekan, Senin (20/1) kemarin, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan serum. Ia menyebut, serum yang digunakan oleh klinik kecantikan tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Klinik tersebut membuat pasien-pasiennya cantik dengan serum, di mana serumnya tidak memiliki izin edar dari Depkes (Kemenkes) RI. (Untuk pemakaian serum pasien dikenakan) biaya lumayan ya, sekitar Rp 5-10 juta," jelas Fanani.
Fanani menambahkan, hingga saat ini, polisi masih menyelidiki praktik klinik kecantikan bernama De'Eleriz Beauty & Health Center tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah klinik kecantikan yang melakukan suntik stem cell secara ilegal di Kemang, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2020. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni YW (46), LJ (47) dan OH.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.