Selasa 21 Jan 2020 07:53 WIB

Meski Dukung, DPD: Daerah Keluhkan Omnibus Law

Omnibus Law dianggap mengancam keberadaan peraturan daerah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai menemui Wakil Presiden Maruf Amin di Kantot Wapres, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai menemui Wakil Presiden Maruf Amin di Kantot Wapres, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengungkap banyak daerah yang mengeluhkan rancangan undang undang Omnibus Law. Nono mengatakan, adanya keluhan karena Omnibus Law dianggap mengancam keberadaan Peraturan daerah (perda) di masing-masing wilayah.

Kendati demikian, Nono tetap mendukung RUU Omnibus Law sebagai bagian sinkronisasi dari peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. "Tentu banyak (keluhan daerah), bukan hanya UU yang kena tapi Perda-perda juga harus menyesuaikan. tapi kita sadari bahwa kalau kebutuhannya itu kita dalam keadaan seperti ini perlu ada sinkronisasi," kata Nono kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Nono mengakui, tidak sedikit peraturan yang justru bertentangan dengan peraturan di atasnya. Karena itu, ia berharap RUU Omnibus Law bisa membenahi hal tersebut.

"Jangan sampai ada yang overlap, banyak sekali UU sektor yang jalan duluan tapi ternyata setelah direalisasikan ya tumpang tindih, kewenangan dan selanjutnya, saya kira itu dan Omnibus Law ini memang menjadi hal yang harusnya dilakukan dan kami DPD mendukung," kata Nono.

Namun, Nono mengakui, tanpa adanya RUU Omnibus Law juga, DPD mempunyai peran dalam mengevaluasi perda-perda agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Ini, menurut Nono, sebagaimana aturan UU MD3 yang baru memberi wewenang kepada DPD untuk melakukan evaluasi terhadap Perda dan Raperda.

"Karena nggak mungkin perda atau program daerah, walaupun ada spesifikaai daerah tapi dia bertentangan dengan UU kan tidak boleh," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement