REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pernyataan Kejaksaan Agung terkait penelusuran oknum OJK dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. OJK menegaskan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kami telah dan akan sampaikan data serta penjelasan yang diperlukan karena sudah menjadi komitmen OJK untuk transparan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika dihubungi Republika, Senin (20/1).
Menurutnya, saat ini kasus Jiwasraya sedang dalam proses hukum. OJK akan menghormati proses yang diyakini berjalan dengan adil, objektif sesuai norma hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus Jiwasraya, Selasa (14/1). Para tersangka itu, yakni tiga mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dari kalangan pebisnis.
Lima tersangka tersebut sudah masuk dalam daftar cegah keluar negeri sejak Desember 2019 dan Januari 2020. Tercatat, sampai Kamis (16/1) ada 13 nama yang dicegah keluar dari wilayah hukum Indonesia. Namun, delapan nama yang dicegah lainnya, sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi dan terperiksa.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (Republika/Prayogi)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai gagal dalam mengawasi pola manajemen investasi PT Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan gagal bayar klaim jatuh tempo. Kejaksaan Agung bahkan menduga adanya oknuk di lembaga tersebut yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami sedang menelusuri itu, mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di ruang pimpinan Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Guna menelusuri hal tersebut, Kejaksaan Agung rupanya telah memanggil OJK untuk menanyai hal tersebut. Namun, Burhanuddin enggan memberitahu kapan hal itu dilakukan.
"OJK sudah kami panggil dan kita sedang arah ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya kita tak bisa full (menjelaskan)," ujar Burhanuddin.