Senin 20 Jan 2020 19:28 WIB

Diduga Jadi Tempat Maksiat, Payakumbuh Segel Lima Kafe

Lima kafe yang disegel di Payakumbuh diduga menjadi tempat maksiat.

Garis polisi. Lima kafe yang disegel di Payakumbuh diduga menjadi tempat maksiat.
Foto: [ist]
Garis polisi. Lima kafe yang disegel di Payakumbuh diduga menjadi tempat maksiat.

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat yang dipimpin langsung Wali Kota setempat Riza Falepi melakukan penyegelan lima kafe yang diduga disalahgunakan menjadi tempat maksiat, Senin. Riza mengatakan, selain ada yang habis dan tidak memiliki izin, kafe tersebut disegel karena kerap beroperasi melewati waktu yang diizinkan.

"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap kafe yang tidak memiliki izin dan kerap beroperasi melebihi jam yang diizinkan. Menurut laporan kepada kami, kafe tersebut kerap meresahkan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga

Riza menyebutkan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan pada Ahad (19/1) dini hari. Pada saat razia, tim yang turun melihat dan menemukan hal yang tidak pantas di dalam kafe.

"Karena kemarin, kami melihat hal-hal yang tidak pantas, yang tidak usah saya sebutlah. Kalau ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas, kami tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya harus sesuai dengan aturan dan kearifan lokal," ujarnya

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh Harmayunis menyebutkan, selain izin kafe yang sudah habis masa berlaku izinnya, penyegelan juga dikarenakan laporan dan keinginan warga untuk dihentikan operasionalnya. Penyegelan juga melibatkan TNI, Polri, Pol-PP, Camat Payakumbuh Selatan, Ketua KAN Limbukan, Lurah Balai Panjang dan jajaran ASN.

"Sebenarnya ada yang izinnya masih berlaku, tapi tetap atas instruksi Wali Kota Riza Falepi dan permintaan masyarakat, kelima kafe itu harus kami segel dan ditutup," sebutnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Payakumbuh yang juga merupakan ketua harian Tim 7 Devitra mengatakan, pengelola kafe-kafe ini sering melalaikan jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda. Di samping itu, adanya karaoke di sana juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

"Kafe itu juga meresahkan karena terindikasi menjual minuman keras," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement