Senin 20 Jan 2020 18:58 WIB

Vonis Hakim tak Cabut Hak Politik Romi

Romi hari ini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh PN Jakarta Pusat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelum dimulainya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelum dimulainya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor menolak tuntutan Jaksa KPK untuk mencabut hak politik terhadap Muhammad Rommahurmuziy (Romi). Majelis Hakim berpendapat, pencabutan hak politik dalam perkara korupsi, tak lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur persoalan serupa.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam penjelasan praputusan terhadap Romi menerangkan, ada putusan MK nomor 56 PUU/XVII/2019. Penjelasan dalam putusan MK tersebut, mengharuskan adanya putusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk mencabut hak politik seorang terpidana.

Baca Juga

Sedangkan, putusan untuk Romi, baru pada tingkat peradilan pertama. Pun dikatakan Hakim Fahzal, hukuman pencabutan hak politik harus dijalankan setelah pidana pokoknya terpenuhi.

“Majelis Hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sehingga, tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, terkait perkara ini (Romi),” terang Hakim Fahzal saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

photo
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Akan tetapi, meski menolak mencabut hak politik terhadap Romi, Majelis Hakim mufakat menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menyatakan Romi bersalah melakukan korupsi sesuai dengan sangkaan JPU KPK dalam Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis Hakim memvonis Romi selama 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta. Namun, hukuman terhadap Romi tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta Majelis Hakim memenjarakan Romi selama 4 tahun, dan denda Rp 250 juta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membenarkan tuduhan JPU KPK yang mengatakan Romi menerima suap dan gratifikasi terkait dengan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019. Suap dan gratififikasi senilai Rp 255 juta Romi terima dari Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanudin.

Sedangkan Rp 91 juta, Romi terima dari Kakanwil Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang haram tersebut, meminta Romi, agar memengaruhi Menag Lukman Hakim Syaifudin meloloskan proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim terhadap Haris, dan mengangkat Muafaq, sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.

photo
Jual Beli Jabatan Ala Romi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement