Senin 20 Jan 2020 17:40 WIB

Firli Imbau Harun Masiku Segera Pulang

KPK juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap Harun Masiku.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, masih simpang siur hingga saat ini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbaunya untuk segera kembali ke Indonesia.

"Saya imbau dan saya sampaikan kepada saudara HM, di mana pun Anda berada, silakan Anda bekerja sama, koperatif, apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK, maupun pejabat kepolisian," ujar Firli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan penahanan terhadap Harun. KPK juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap mantan politikus PDIP.

"Tentu kita bekerja sama bersinergi dengan aparat kepolisian dan itu sudah kita buat suratnya permohonan permintaan pencarian dan penangkapan lengkap dengan identitas," ujar Firli.

Soal adanya rekaman CCTV yang menyebut bahwa Harun telah kembali ke Indonesia, Firli mengaku enggan menanggapi pemberitaan itu. "Mohon maaf saya tidak ingin mengomentari pendapat Tempo. Kalau pendapat Tempo silakan mbak tanya dengan Tempo," ujarnya.

Ia justru berseloroh, jika media memiliki informasi terkait keberadaan Harun sebaiknya memberitahu KPK. Dengan demikian, KPK segera menangkap dan memproses kasus yang juga menyeret nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Pokoknya seluruh informasi kita tangkap, kita terima, kalau mbak ada informasi sekarang, sampaikan kepada kita," ujar Firli.

Pada Kamis (9/1), KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement