Senin 20 Jan 2020 17:17 WIB

Polres Tj Priok Ungkap Peredaran Minuman Beralkohol Oplosan

Tiga tersangka peredaran minuman beralkohol oplosan diciduk dari Tj Priok.

Minuman beralkohol (ilustrasi). Tiga tersangka peredaran minuman beralkohol oplosan diciduk dari Tj Priok.
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi). Tiga tersangka peredaran minuman beralkohol oplosan diciduk dari Tj Priok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran minuman beralkohol oplosan dengan berbagai merek impor di Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus itu terjadi berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya minuman beralkohol oplosan produksi impor dan bermerek.

"Polisi menangkap tiga tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Yusri kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Senin.

Tiga tersangka itu adalah JN bertugas menjual minuman keras kepada masyarakat umum. MAP bertugas meracik minuman beralkohol oplosan dan menjual kepada JN serta DC sebagai penyedia botol-botol minuman beralkohol.

Sejumlah merek minuman beralkohol yang dipalsukan di antaranya Cointreau, Imperial Black, Martell Vsop, Red Label, Chivas Regal, Hennessy, Black Label, dan Gold Label. Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dan ratusan botol bekas yang belum digunakan.

Para pelaku dikenakan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 204 ayat 1 dan pasal 386 ayat 1 KUHP. Kepolisian bekerjasama dengan Bea dan Cukai terkait kelayakan barang impor, pihak Balai POM terkait bahan dasar minuman dan pencampuran alhokol serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Yusri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement