Senin 20 Jan 2020 16:01 WIB

Komisi II Segera Proses Surat Pergantian Wahyu Setiawan

DPR wajib mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik presiden.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengaku belum mendapatkan informasi terkait surat pengganti Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengatakan DPR akan memproses pengganti Wahyu begitu mendapatkan surat dari Presiden.

"Ya nanti kita cek, kalau sudah segera kita rapatkan. Itu soal sederhana," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Ia mengatakan setelah DPR menerima surat Presiden, berikutnya nanti dibicarakan ke komisi terkait untuk kemudian diajukan ke presiden. Ia berharap proses tersebut bisa dilakukan sesegera mungkin.

"As soon as possible," ujar politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya , Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Penetapan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan masih menunggu surat dari DPR. Fadjroel menjelaskan penunjukan dan penetapan komisioner KPU memang sepenuhnya wewenang presiden.

Namun pascapemberhentian Wahyu secara tidak hormat melalui Keppres nomor 9/P tahun 2020, DPR wajib mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik oleh presiden. "Dari surat DPR itu presiden melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel, Ahad (19/1). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement