Senin 20 Jan 2020 15:23 WIB

Komisi II DPR Minta Percepatan Pengangkatan Honorer K2

Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan honorer K2 bukan kewenangan Kemenpan RB.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta agar para guru honorer K2 diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tenaga honorer yang perlu diberikan kepastian adalah mereka yang selama ini yang masih masih berstatus honorer yang bekerja di bidang kesehatan, pendidikan, dan petugas penyuluh lapangan (PPL).

"Kalau bisa guru-guru yang udah honorer bertahun-tahun itu yang daerah-daerah  terpencil, pulau-pulau terluar perlu diberi keistimewaan, udah langsung diangkat aja deh," kata anggota Komisi II DPR Cornelis saat rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). 

Baca Juga

Ia mengungkapkan tidak ada salahnya jika negara memprioritaskan para honorer untuk segera diangkat menjadi PNS. "PPL, kesehatan, guru ini bagaimana kita mau bangun SDM, visi misi presiden mereka kalau kesehatannya jelek dan lain-lain. Nggak usah tes-tes, saya yakin negara gak akan bangkrut," ujar politikus PDIP tersebut. 

Anggota Komisi II lainnya Guspardi Gaus meminta ketegasan pemerintah terkait status honorer K2. "Kalau perlu ada political will," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan tersebut bukan kewenangan Kemenpan RB. Sejumlah kementerian juga perlu berkoordinasi untuk menentukan keputusan tersebut.

"Itu bukan kewenangan PANRB ya, menyangkut kalau guru ya tergantung  bagaimana acc kemendiknas nya, masalah gajinya juga bagaimana dari kemenkeunya, Belum tentu daerah mau nanggung  juga kan perlu tahapan," ungkapnya.

Ia mengaku sudah membahas hal tersebut dengan Kemendikbud Nadiem Makarim. Namun, keputusannya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Ya kan gak bisa bahas sekali langsung ketok kan tidak," ujar Tjahjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement