Senin 20 Jan 2020 14:47 WIB

KSPI Optimistis Presiden Tinjau Ulang Iuran BPJS Kesehatan

KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan kaum buruh.

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan rasa optimistisnya, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena, KSPI menilai, kenaikan iuran memberatkan kaum buruh serta masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Kami punya keyakinan Presiden dan pemerintahannya akan meninjau ulang iuran BPJS Kesehatan kelas tiga agar tidak dinaikkan," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, tokoh pergerakan kaum buruh tersebut juga mempertanyakan kenapa iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tetap naik. Padahal, sebelumnya DPR memandang iuran kesehatan tidak perlu dinaikkan.

Pria yang menjadi anggota tim perumus Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan itu menilai naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga seakan telah membohongi DPR RI.

"Hanya satu, sudah ada komitmen dengan DPR lalu kenapa dibohongi yang seharusnya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tidak naik," katanya.

Oleh karena itu, secara tegas ia menyatakan, KSPI dan kaum buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena memberatkan kalangan menengah ke bawah terutama kelas tiga. Said mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini di depan Gedung MPR DPR dan DPD harus ditampung oleh para legislator.

Jika aksi di Jakarta tidak direspons, kegiatan yang sama di tiap kota dan kabupaten di Indonesia akan terus berlanjut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi aksi pemogokan umum apabila pihak eksekutif dan legislatif lalai terhadap aspirasi yang disampaikan kaum buruh dan pekerja.

Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pemberlakuan penuh Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 terkait penyesuaian iuran BPJS sudah disepakati oleh berbagai pihak terkait. Terkait hal-hal teknis yang berhubungan dengan kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU), BPJS Kesehatan mengaku memiliki banyak opsi. Untuk kelas satu apabila masyarakat merasa berat maka bisa turun ke kelas dua.

"Kami BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan masyarakat menyesuaikan dengan iuran kelas," kata dia.

photo
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement