REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua saksi kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dua terperiksa tersebut, yakni Danny Boestami dan Agustin Widhiastuti.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan lima tersangka yang kini sudah ditetapkan. “Keduanya sebagai saksi,” kata Hari lewat pesan singkatnya, Senin (20/1).
Hari menerangkan, Danny saksi sesuai jabatannya sebagai Komisaris di PT Strategic Management Service. Sedangkan Agustin sebagai karyawan di PT Asuransi Jiwasraya.
Terkait Agustin ini, namanya masuk dalam 13 orang yang dicegah keluar negeri oleh Kejakgung sejak Rabu (8/1) lalu. Selain Agustin, di antara yang dicegah keluar wilayah hukum Indonesia sebagian sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Yakni, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Keduanya pebisnis dari dua perusahaan manajemen investasi. Sedangkan tiga tersangka lainnya, mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kelima tersangka itu, sudah dalam penahanan.
Kelima tersangka sementara ini disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejakgung meyakini kelimanya terindikasi korupsi yang menyebabkan Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai RP 13,7 triliun, pada September 2018. Audit BPK, pun menyebutkan, gagal bayar tersebut membuat Jiwasraya, mengalami defisit keuangan senilai Rp 27,2 triliun per November 2019.