Senin 20 Jan 2020 04:05 WIB

LPSK Nilai Harun Masiku Bisa Jadi Justice Collaborator

LPSK siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku terkait kasus suap PAW.

Ketua LPSK Hasto Atmodjo Suroyo bersama Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Maqdir Ismail, Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing (dari kiri) memberikan paparan saat diskusi bertajuk
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua LPSK Hasto Atmodjo Suroyo bersama Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Maqdir Ismail, Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing (dari kiri) memberikan paparan saat diskusi bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada politikus PDIP, Harun Masiku, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proses PAW. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Harun Masiku juga bisa menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Bisa (mendapatkan perlindungan dari LPSK), selama kesaksiannya signifikan dan memenuhi syarat," ujar Hasto di Jakarta, Ahad (19/1).

Baca Juga

Hasto menjelaskan, syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK adalah terpenuhi syarat formil terkait identitas dan sebagainya. Kemudian, juga harus terpenuhi syarat materilnya yakni ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.

"Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," ucapnya.

Hasto melanjutkan, setelah syarat formil dan materil telah rampung, maka LPSK selanjutnya akan melakukan pengecekan. "LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," katanya.

Hasto mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang meminta perlindungan atau menawarkan diri menjadi justice collaborator dalam kasus suap PAW itu. Hasto mengatakan, kesempatan bagi siapapun untuk menjadi justice collaborator terbuka sebelum kasus ini disidangkan.

"Bisa dalam proses itu misalnya, KPK, merasa seseorang bisa menjadi justice collaborator kemudian memenuhi syarat lah kira-kira. Kemudian dirujuk ke LPSK, atau yang bersangkutan merasa memenuhibsyarat untuk menjadi justice collaborator, kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement